Hukum Anak yang Belum di Aqiqah
Hukum Anak yang Belum di Aqiqah
Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama menurut hadits.
Berdasarkan petunjuk Rasulullah Saw dan praktek segera dia. “Bersama anak laki-laki tersedia akikah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (maksudnya cukur rambutnya).” (HR. Imam Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)
Akikah merupakan salah satu perihal yang disyariatkan di dalam agama islam. Dalil-dalil yang perlihatkan perihal ini, di antaranya, adalah hadits Rasulullah saw, “Setiap anak tertuntut bersama dengan akikahnya’. Baca termasuk Penyebab Anak Nakal Dalam Islam
Ada hadits lain yang menyatakan, “Anak laki-laki (akikahnya bersama dengan 2 kambing) tengah anak perempuan (akikahnya) bersama dengan 1 ekor kambing’ Status hukum akikah adalah sunnah muakkadah Ini Hukum Islam Anak yang Belum Akikah .
Hal selanjutnya sesuai bersama dengan pandangan mayoritas ulama, layaknya Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Imam Malik, bersama dengan berdasarkan dalil di atas.
Bagaimana hukum aqiqah bagi anak yang belum diaqiqahi orangtuanya semasa kecil sehingga dewasa, apakah tetap diaqiqahi, apakah boleh mengaqiqahi diri sendiri kalau orangtua tetap tidak mampu? Baca termasuk Keutamaan Anak Lelaki di dalam Islam
Hukum Aqiqah Sesudah Dewasa Aqiqah murah Jakarta
Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak dapat terhadap kala kala dianjurkannya aqiqah (yaitu terhadap hari ke-7, 14, atau 21 kelahiran), maka ia tidak miliki kewajiban apa-apa meskipun barangkali setelah itu orang tuanya jadi kaya.
Sebagaimana misalnya seseorang miskin ketika kala pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun setelah itu kondisinya serba cukup.
Jadi misalnya kondisi orang tuanya tidak dapat ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah jadi gugur sebab ia tidak miliki kemampuan. Baca termasuk Kejahatan Orang Tua Kepada Anak
Sedangkan kalau orang tuanya dapat ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka terhadap kala itu anaknya tetap diaqiqahi meskipun telah dewasa.
Adapun kala utama aqiqah adalah hari ketujuh kelahiran, kemudian hari keempat belas kelahiran, kemudian hari keduapuluh satu kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa menyaksikan kelipatan tujuh hari.
Aqiqah untuk anak laki-laki bersama dengan dua ekor kambing. Namun anak laki-laki boleh termasuk bersama dengan satu ekor kambing. Sedangkan aqiqah untuk anak perempuan bersama dengan satu ekor kambing. Baca termasuk Cara sehingga Anak Betah di Rumah Menurut Islam
Aqiqah asalnya jadi beban bapak selaku pemberi nafkah. Aqiqah dilakukan dari harta ayah, bukan dari harta anak. Orang lain tidak boleh lakukan aqiqah tidak cuman melalui izin ayah.
Imam Asy Syafi’i miliki pendapat bahwa aqiqah tetap direkomendasi meskipun diakhirkan. Baca termasuk Keutamaan Ramadhan untuk Anak
Namun direkomendasi sehingga tidak diakhirkan hingga umur baligh. Jika aqiqah diakhirkan hingga umur baligh, maka kewajiban orang tua jadi gugur, termasuk kalau anak selanjutnya telah meninggal dunia.
Akan namun ketika itu, bagi anak yang tetap hidup miliki pilihan, boleh mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak di luar dari kala yang diakhirkan setelah baligh. (Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)
Hukum Meng Aqiqah Diri Sendiri
Pertama, aqiqah hukumnya sunah muakkad (ditekankan) menurut pendapat yang lebih kuat. Dan yang memperoleh perintah adalah bapak.
Karena itu, tidak mesti bagi ibunya atau anak yang diakikahi untuk menunaikannya.
Jika Aqiqah belum ditunaikan, sunah akikah tidak gugur, meskipun si anak telah baligh. Baca termasuk Hukum Aqiqah Dalam Islam
Apabila seorang bapak telah dapat untuk lakukan aqiqah, maka dia direkomendasi untuk memberi tambahan aqiqah bagi anaknya yang belum di aqiqah tersebut.
Kedua, kalau tersedia anak yang belum di aqiqah bapaknya, apakah si anak dibolehkan untuk meng aqiqah diri sendiri?
Ulama berbeda pendapat di dalam persoalan ini. Pendapat yang lebih kuat, dia direkomendasi untuk lakukan aqiqah.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika dia belum diakikahi mirip sekali, kemudian baligh dan telah bekerja, maka dia tidak mesti untuk mengakikahi dirinya sendiri.”